Apabila ada petugas yang kembali memasukkan barang-barang mewah seperti kulkas dan sebagainya, pegawai tersebut akan dipindahkan dari Sukamiskin."
Bandung (ANTARA News) - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat mengancam akan memberikan sanksi kepada para sipir yang meloloskan barang mewah bisa masuk ke dalam kamar narapidana.

"Apabila masuk kembali barang-barang yang dianggap mewah, sanksinya jelas. Kami telah mendapatkan persetujuan Dirjen PAS dan hal ini telah disampaikan dengan seluruh pegawai di Sukamiskin," ujar Kepala Kanwilkumham Jabar, Ibnu Chaldun, di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin.

Ibnu mengatakan, setelah terungkapnya kasus operasi tangkap tangan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan perbaikan di Lapas itu.

Upaya pertama yang dilakukannya yakni membentuk Satgas yang bertugas melakukan pemantauan serta pembersihan kamar narapidana dari barang-barang yang dilarang masuk.

"Skala pertama dari kami mengeluarkan fasilitas-fasilitas mewah," kata dia.

Sebagai bentuk keseriusan pembenahan Lapas, Kemenkumham menempatkan para petugas di tiap-tiap blok. Setiap blok memiliki kepala bidang yang bertanggung jawab atas segala aktivitas yang ada.

Apabila suatu hari Satgas menemukan kembali barang yang dianggap mewah bisa masuk di kamar para tahanan, maka mereka harus bertanggung jawab.

"Apabila ada petugas yang kembali memasukkan barang-barang mewah seperti kulkas dan sebagainya, pegawai tersebut akan dipindahkan dari Sukamiskin," ujarnya.

Namun ia memastikan, sejak dilakukan pembersihan pada Juli lalu, pihak Sukamiskin tidak menemukan adanya barang mewah atau dianggap steril.

"Dipastikan dari peninjauan dan pengecekan di tiap-tiap kamar hunian dinyatakan tidak ada lagi fasilitas mewah," ucapnya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018