Medan  (ANTARA News) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menunda pelaksanaan peraturan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, karena membuat ratusan kapal nelayan di daerah itu tidak diperbolehkan melaut.

 Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Selasa, mengatakan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik itu mengharuskan setiap kapal penangkapan ikan milik nelayan yang berada di atas 30 Gross Ton (GT) mengurus izin SIUP dan SIPI melalui Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 "Sedangkan kapal milik nelayan yang berada di bawah 30 GT, merupakan kewenangan Provinsi Sumatera Utara," ujar Nazli.

 Namun, ia mengatakan, sampai saat ini nelayan yang akan mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) melalui KKP tersebut mengalami kesulitan.

  Selain itu, dalam Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik yang telah diberlakukan masih terdapat berbagai kelemahan dan proses pengurusan SIUP dan SIPI yang cukup lama.

  "Akibatnya, kapal nelayan tidak berani pergi menangkap ikan ke laut, karena bisa saja mereka ditangkap petugas TNI AL, Polisi Perairan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) karena tidak memiliki SIUP dan SIPI," ucap dia.

 Nazli menyebutkan, jika kapal nelayan itu, memaksakan pergi melaut merupakan pelanggaran hukum, karena tidak memiliki izin pelayaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

  Bahkan, kapal nelayan tersebut, sudah hampir dua bulan lebih tidak melaut dan mereka masih menganggur di rumah, serta banyak terlilit utang dengan para pengusaha perikanan.

 Hal ini, jika terus dibiarkan akan berdampak kepada gangguan perekonomian nelayan di Sumut.

  "Kapal ikan nelayan yang belum bisa melaut itu, berasal dari wilayah Pantai Barat dan Pantai Timur Sumatera, yakni Sibolga Tapanuli Tengah, Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Belawan dan beberapa daerah lainnya," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Baca juga: Ratusan kapal pukat grandong mengganas di Sumut
 Baca juga: HNSI: nelayan Sumut komitmen tak gunakan cantrang


 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018