Jakarta (Antaranews) - Wakil Ketua MPR Mahyudin memandu pengucapan sumpah dan melantik empat anggota baru pengganti antarwaktu (PAW) MPR RI 2014 - 2019 di Ruang Delegasi Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Keempat anggota baru MPR itu adalah Zairina dari Fraksi Partai Hanura dan Gandung Pardiman, Maman Abdurrahman, serta Jerry Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar. Zairina berasal dari Dapil Jawa Timur XI, Gandung Pardiman dari Dapil DI Yogyakarta, Maman Abdurrahman dari Dapil Kalimantan Barat, dan Jerry Sambuaga dari Dapil Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya Mahyudin mengungkapkan bahwa sesuai UU Nomor Tahun 2014, MPR antara lain bertugas melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara,  UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesaruan RI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Karena itu Mahyudin berharap kepada anggota MPR yang baru dilantik untuk ikut aktif mensosialisasikan Empat Pilar MPR yang menjadi tugas dan tanggungjawab MPR sebagaimana diamanatkan oleh UU No 17 Tahun 2014. 

"Sosialisasi Empat Pilar itu penting untuk menghadapi tantangan kebangsaan," kata Mahyudin. Salah satu tantangan kebangsaan itu adalah kurangnya keteladanan tokoh dan pemimpin bangsa. 

Menurut Mahyudin, saat ini kita melihat kurangnya keteladanan tokoh dan pemimpin bangsa. Apalagi akhir-akhir ini banyak anggota MPR yang bermasalah dengan hukum. Banyak anggota MPR yang berurusan dengan KPK. "Ini merupakan cobaan berat bagi MPR," tutur Mahyudin.

"Di satu sisi kita ingin memberikan contoh kepada rakyat Indonesia (melalui penyampaian sosialisasi Empat Pilar MPR), tapi di sisi lain kita yang seharusnya memberi contoh justru melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang," sambungnya.

Untuk itu Mahyudin ingin menitipkan pesan kepada anggota MPR yang baru dilantik untuk bersama-sama membangun image yang baik bagi MPR. "Kita memberikan contoh dan membangun internalisasi kebangsaan di tengah-tengah masyarakat," pintanya.

Pelantikan anggota MPR PAW ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR yang menyebutkan anggota PAW mengucapkan sumpah dan janji dipandu Pimpinan MPR paling lambat 30 hari setelah dilantik sebagai anggota DPR atau anggota DPD.

Pengucapan sumpah dan pelantikan empat anggota MPR PAW ini dihadiri Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan, Pimpinan Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar, Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.
 

Pewarta: Jaka Sugianta
Editor: Budi Setiawanto
Copyright © ANTARA 2018