Makassar (ANTARA News) - Komisi III DPR meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar proses hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Soedirjo Aliman alias Jentang agar dituntaskan dengan cepat.

"Ada beberapa kasus-kasus pidana khusus seperti korupsi dan TPPU ini harus dituntaskan khususnya kasus Jentang," ujar anggota Komisi III DPR Akbar Faisal di Makassar, Senin.

Ia mengatakan pengusaha kaya Jentang yang terlibat dalam beberapa kasus korupsi serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sewa lahan milik negara di Kawasan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar harus dituntaskan oleh Kejati Sulsel.

Apalagi saat Akbar Faisal mendapatkan kabar mengenai kurang seriusnya penyidik terhadap keluarga Jentan seperti anaknya yang menolak pemanggilan kejaksaan sebanyak tiga kali menjadi tanda tanya besar bagi penyidik.

"Informasi-informasi dari masyarakat dan teman-teman wartawan ini harus diseriusi. Kalau ternyata sudah mangkir beberapa kali dan memberikan alamat palsu itu artinya mempermainkan hukum. Makanya, pak kajati harus tegas terhadap keluarga Jentang ini," katanya.

Kepala Kejati Sulsel Tarmizi yang melihat langsung adanya foto yang diduga Edy Aliman, anak dari Jen Tang berfoto dengan Presiden Jokowi pada jalan santai sehari sebelumnya itu diresponnya dengan memerintahkan bawahannya untuk segera menjemput Edy.

"Saya berjanji, saya akan menuntaskan kasus ini selama saya menjabat di Sulsel. Bagian intelijen akan mengurus mengenai anak dari Jen Tang yang menjadi saksi dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus sewa lahan negara ini, pengusaha reklamasi kawasan Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut sesuai dengan fakta-fakta persidangan untuk tiga terdakwa yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar Muh Sabri, Jayanti dan Rusdin yang merupakan bawahan Jen Tang beberapa waktu lalu.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018