"Iya sudah (dibawa ke Mako Brimob)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Jeppry (21) diketahui merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). "JY berkomunikasi intens dengan jaringan JAD di wilayah Jawa Barat," ucapnya.
Selain itu, Jeppry diduga berencana melakukan teror pada akhir tahun 2018. Kendati demikian, belum diketahui lokasi yang akan menjadi target serangan teror tersebut.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Jeppry Yusuf pada Rabu (25/7) di tempat tinggalnya yang beralamat di Dusun Mentebah Kiri 02 RT 007 RW 002 Kelurahan Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
(A064/C004)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018