Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Tonny Kongres, pemberi suap dalam kasus korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat dan Tonny Kongres yang merupakan seorang kontraktor.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Tony Kongres dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan sidang terhadap Tonny direncanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hingga hari ini sekurangnya 30 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka. Yang bersangkutan juga sekurangnya telah diperiksa tiga kali dalam kapasitas sebagai tersangka, yaitu pada 8 dan 21 Juni serta 20 Juli 2018," ucap Febri.

Adapun unsur saksi antara lain mantan Bupati Buton Periode 2006-2011, Sekertaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, PPK Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018, Sekdin Perhubungan, Kadis PUPR Buton Selatan, Direktur PT Harapan Lakina Wolio, Direktur PT Golden Prima Wakatobi, dan unsur swasta lainnya.

Agus diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Tonny Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana itu antara lain uang Rp409 juta dalam pecahan seratus ribuan, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp200 juta, dan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak dari Tonny Kongres).

Selanjutnya, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat-alat kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018