Jakarta (ANTARA News) - Polri tangkap 41 teroris di Surabaya, Presiden Jokowi melantik Yahya Staquf sebagai Wantimpres, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara, MK tolak permohonan pengemudi taksi daring, hingga aktivitas Merapi masih tinggi, menjadi lima berita kemarin yang layak baca.

1. Polri tangkap 41 teroris di Surabaya
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap 41 terduga teroris yang diduga terkait dengan serangkaian bom bunuh diri yang menyerang sejumlah tempat di Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 13 - 14 Mei lalu.

"Kami bergerak cepat pascaterjadinya serangkaian bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo pada 13 - 14 Mei lalu dan berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memberi sambutan dalam kegiatan Safari Ramadhan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Kamis petang.

Baca beritanya di sini.

2. Presiden Jokowi melantik Yahya Staquf sebagai Wantimpres
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Juru Bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yahya Cholil Staquf, dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Yahya Cholil Staquf di Istana Negara, Jakarta, Kamis sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca berita lengkapnya di sini.

Baca juga: Yahya Cholil Staquf siap curahkan pemikiran kepada Presiden Jokowi

3. Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara
Jakarta (ANTARA News) - Advokat Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Fredrich Yunadi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 ditambah denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa penuntut umum KPK, Kresno Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini.

Baca juga: Fredrich akan ajukan 1000 lembar pledoi

4. MK tolak permohonan pengemudi taksi daring
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan sejumlah pengemudi taksi berbasis teknologi dalam jaringan (daring) atau online terkait pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Para pemohon berprofesi sebagai pengemudi taksi daring mempersoalkan Pasal 151 huruf a UU LLAJ belum mengakomodasi taksi online sebagai salah satu penyedia jasa angkutan.

Berita lengkapnya di sini.

5. Aktivitas Merapi masih tinggi
Yogyakarta (ANTARA News) - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebut aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah masih tinggi dengan didominasi pelepasan gas.

"Meskipun tidak terjadi lagi letusan setelah 24 Mei pukul 10.48 WIB, namun berdasarkan data pengamatan yang kami terima, dapat disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih tinggi," kata Kepala Seksi Gunung Merapi BPPTKG Agus Budi Santoso di Yogyakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018