Tangerang (ANTARA News) - Polresta Tangerang, Banten, menyita sebanyak 2.600 botol minuman keras berbagai merek yang dijual pedagang tanpa izin pada bulan Ramadhan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

"Pedagang tidak menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah, malahan menjual minuman keras," kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan di Tangerang, Sabtu.

Didid mengatakan semula mendapatkan laporan dari warga tentang adanya penjualan minuman keras di toko milik Tm (45) dan Yl (50).

Namun petugas melakukan penyilidikan dan menyamar sehingga akhirnya diketahui pemilik toko sengaja menjual dan menyimpan pada sebuah tempat yang dirasakan aman.

Penyitaan minuman itu dalam rangkaian operasi cipta kondisi bahwa pada bulan Ramadhan diharapkan umat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.

Ia melibatkan 20 petugas dan dibantu oleh RT dan RW setempat untuk menyita minuman keras itu.

Menurut dia, operasi cipta kondisi bertujuan mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan dan tindak kriminalitas akibat mengkonsumsi minuman keras.

Dia menambahkan para remaja yang melakukan tawuran dan balap liar, biasanya menenggak minuman keras sebelum beraksi.

Petugas menyita minuman keras dari toko Tm sebanyak 54 dus merek rajawali dan 59 dus anggur dengan kadar alkohol tinggi mencapai 30 persen.

Demikian pula petugas juga mengamankan sebanyak 582 botol minuman keras dari dalam toko dan gudang milik Yl.

Pewarta: Adityawarman (TGR)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018