Dan secara tersirat kami bisa menyatakan sebagai penuntut umum, bahwa dengan pembelaan seperti itu berarti dia mengakui apa yg dituduhkan ke dia."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempedulikan pledoi terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman, yang mengaku tidak bersalah dalam aksi terorisme di Tanah Air.

"Ya, memang jawaban seperti itu, gak ada lagi jawaban lain karena memang ajaran dia seperti itu," katanya di Jakarta, Jumat.

Ajaran Oman itu, kata dia, menyuruh orang buat mati syahid. "Ya, tentunya mati syahid dengan ajaran mereka dengan umat Muslim yang lain itu berbeda," katanya.

Jadi, ia menambahkan, kalau Oman menyampaikan pledoi seperti itu sudah diperkirakan sebelumnya. "Dan secara tersirat kami bisa menyatakan sebagai penuntut umum, bahwa dengan pembelaan seperti itu berarti dia mengakui apa yg dituduhkan ke dia," katanya.

"Kalau dia gak melakukan, dia (akan) menyampaikan berbagai dalih atau alibi apapun. Tapi, dengan dia mengatakan seperti itu berarti dia sudah membenarkanlah apa yang dituduhkan oleh jaksa. Logikanya kan begitu," katanya.

Terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman mengatakan bahwa dirinya merasa selalu menjadi pihak yang dipersalahkan.

Pasalnya, menurut dia, pada beberapa kasus teror yang dikaitkan dengan dirinya, bukti keterkaitannya sangat lemah. Dalam sidang pledoi di PN Jaksel, Jakarta, Jumat, Oman menyatakan bahwa beberapa pelaku atau teman pelaku hanya pernah bertemu sekali dengannya atau pihaknya dinyatakan bertanggung jawab hanya karena di rumah pelaku ditemukan buku kajian Oman.

Sistem penjeratan kepada dirinya pada kasus-kasus itu adalah model gaya baru yang pertama kali dilakukan, yakni penjeratan karena si pelaku atau guru si pelaku atau teman si pelaku pernah walau sekali bertemu dirinya.

"Atau, pernah walau sekali mendengar rekaman kajian saya atau pernah baca tulisan saya atau ditemukan di rumahnya, buku tulisan atau terjemahan saya atau audio kajian saya tentang syirik demokrasi. Padahal, buku-buku dan kajian saya baru membahas tauhid saja dan belum bahas masalah jihad," kata terdakwa Oman.

Ia menolak semua tuduhan keterlibatan dalam lima kasus teror yang dialamatkan padanya.

Oman didakwa terlibat sebagai dalang dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima dan Medan.

"Jadi, kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (kasus bom Gereja Oikumene Samarinda), sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya. Akan tetapi, apa mau dikata, Anda (majelis hakim) sekalian berkuasa dan pihak kami adalah orang-orang yang lemah, di hadapan Allah kami akan bersengketa," kata Oman.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018