Pariaman (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap IR, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman karena mengedarkan sabu-sabu.

"Narapidana tersebut kami tangkap tepat di lokasi pekarangan Lembaga Pemasyarakatan Pariaman sekitar pukul 12.30 WIB dengan sejumlah barang bukti," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, di Pariaman, Selasa.

Dari tangan tersangka, kepolisian menyita enam paket sabu-sabu seberat 5,8 gram, uang tunai senilai Rp1,4 juta serta satu unit telepon genggam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar kawasan Lapas diduga sering terjadi transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap narapidana yang juga didampingi Kalapas Pariaman," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, sabu-sabu diperoleh dari seseorang dari daerah Kota Bukittinggi inisial D dan akan dijual di Kota Pariaman.

Selama 2018, kepolisian telah menangkap dua narapidana Lapas Kelas II B Pariaman terkait kasus narkotika.

Sementara itu Kalapas Kelas II B Pariaman Pudjiono Gunawan mengatakan narapidana tersebut sudah menjalani hukuman selama ima dari delapan tahun vonis yang dijatuhi atas kasus narkotika.

Pihaknya menyampaikan narapidana tersebut diamankan petugas kepolisian di sekitar teras Lapas Pariaman saat sedang mengecat bangunan.

Selama mengecat bangunan kata dia, narapidana tersebut juga didampingi oleh petugas Lapas agar tidak berkeliaran jauh dari pantauan.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018