Karawang (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita sekitar 26,55 gram sabu serta 120 butir pil tramadol dalam operasi yang digelar selama sepekan terakhir.

"Barang bukti itu dihasilkan dari pengungkapan sembilan kasus narkoba dengan 13 tersangka," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya dalam ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Ke-13 tersangka itu ialah Nurpaing warga Jakarta, Asep Nuryadi, Jahidin, Robi Anwar, Narim, Karya, Amin, Reskana, Nurzen, Teguh Ainul, Ali Nurdin, Lili Junaedi dan Febriyana.

Sesuai dengan pemeriksaan sementara, para pelaku mendapatkan sabu dan pil tramadol dari bandar-bandar narkoba yang ada di Bandung, Jakarta dan Cirebon.

Para pelaku membeli narkoba jenis sabu dari para bandar dengan harga Rp1,5 juta per gram. Kemudian sabu itu dijual kembali dengan harga Rp1,8 juta per gram.

Sedangkan untuk obat-obatan jenis pil tramadol, itu dibeli dengan harga Rp2.500 per butir. Selanjutnya dijual dengan harga Rp3.500 per butir.

Para pelaku biasanya menjual barang haram itu kepada rekan dan tetangganya sendiri. Bahkan pelaku juga menyasar kalangan buruh.

Akibat perbuatannya itu, 12 pengedar sabu akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seorang pelaku lainnya yang mengedarkan obat-obatan dijerat pasal 196 jo 197 tentang Kesehatan.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018