Jakarta (ANTARA News) - Reformasi 1998 melahirkan sejumlah lembaga negara baru khususnya institusi di bidang hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tentu saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelahiran KPK berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun. Badan khusus tersebut yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan" (penjelasan batang tubuh UU KPK).

Pemerintah saat itu di bawah Presiden Megawati Soekarnoputri memang paham betul bahwa korupsi sudah meluas di masyarakat, perkembangannya meningkat dari tahun ke tahun dan menyebabkan kerugian negara baik materiil maupun non-materiil bertambah yang dilakukan secara sistematis serta menayngkut seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Artinya, KPK anak kandung reformasi menjadi puncak ekspektasi pemerintah dan masyarakat saat itu untuk membasmi cengkraman korupsi di bumi pertiwi Indonesia.

Namun sejauh mana ekspektasi itu sejalan dengan upaya pemerintah bersama KPK dan penegak hukum lain yaitu Polri dan Kejaksaan Agung bergulir hingga dua dekade yaitu tepat pada tahun ini?

Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) --yaitu persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik-- Indonesia pada 2007 tadinya sejajar dengan Gambia, Togo, Rusia, ketiganya adalah negara-negara terbawah dalam peringkat IPK, bahkan IPK Indonesia tertinggal 2 poin dari Timor Leste saat itu.

Indikator IPK sendiri dapat berubah setiap tahunnya, namun IPK Indonesia 2017 berada di angka 37 atau sama dengan tahun 2016. Dalam skala 0-100, angka 0 dipersepsikan paling korup dan 100 paling bersih.

Dengan skor itu, peringkat Indonesia melorot ke urutan 96 dari 180 negara, padahal pada 2016, Indonesia berada di peringkat ke-90 dari 176 negara. Dalam laporan itu disebut Indonesia telah menempuh waktu panjang untuk melawan korupsi, namun sulit untuk meningkatkan peringkat karena dalam 5 tahun terakhir hanya berubah dari angka 32 ke 37.

Padahal berdasarkan catatan KPK, pada periode 2004-2017, pengembalian aset hasil korupsi oleh KPK sudah mencapai Rp2.112 triliun.

Pada periode yang sama, KPK selalu dapat membuktikan tindak pidana korupsi orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka di pengadilan sehingga menjadi pesakitan. Mereka adalah anggota parlemen (134 orang), menteri/kepala badan (25 orang), duta besar (4 orang), komisoner lembaga negara (7 orang), gubernur (18 orang), walikota/bupati (60 orang), pejabat pemerintahan seperti dirjen atau direktur (155 orang), hakim (15 orang), pejabat perusahaan (170 orang), pekerjaan lainnya (82 orang) sehingga total ada 670 orang yang sudah diproses.

Meski sudah menangkap dan mengembalikan kerugian negara yang besar, tapi IPK Indonesia berjalan stagnan. Pimpinan KPK jili IV saat diangkat pada 2015 lalu awalnya optimis dapat meningkatkan skor IPK Indonesia menjadi 45, Bappenas bahkan lebih optimis lagi dengan angka 60 tapi tentu target itu masih sangat jauh tercapai.

Dadang mengungkapkan ada dua penyebab yaitu pertama, praktik korupsi tumbuh subur karena kelindan antara aktor politik dan dunia usaha bisnis, dan kedua adalah korupsi di lembaga penegak hukum. Dalam laporan IPK 2017, TII memang memberikan catatan khusus bahwa KPK menghadapi perlawanan kuat dari pemerintah dan parlemen.

Bila perlawanan itu terjadi di tingkat pejabat negara, anomali pun tampak di kalangan masyarakat. Masyarakat berbondong-bondong melaporkan dugaan korupsi ke KPK (6.000 laporan disodorkan masyarakat ke KPK pada 2017), namun pada saat yang sama muncul juga kasus "pengasingan" masyarakat kepada orang tua dan anaknya yang menolak untuk menyontek massal tapi saat ujian di kelas.

Belum lagi kerja KPK dilawan dengan kriminalisasi dan pelemahan institusi. Jalan pemberantasan korupsi memang bukan jalan yang lurus, landai dan mudah namun negara harus tetap konsisten dalam tekad pemberantasan korupsinya.


Menjadi lelah

Duta Besar Denmark untuk Indonesia Rasmus Abildgaard Kristensen dalam satu diskusi pada Jumat (18/5) mengatakan bahwa Denmark setidaknya punya empat resep sehingga selalu menduduki posisi teratas sebagai negara yang dianggap bebas korupsi.

Cara pertama adalah penegakan hukum (rule of law) tanpa kecuali; kedua kebebasan media (freedom of press) dimana wartawan dapat mengakses data yang di Indonesia bahkan mungkin dianggap menjadi hal privat seperti gaji dan biaya perjalanan pejabat negara dan mendorong kemudahan membuka usaha (ease of doing business); ketiga remunerasi yang proporsional khususnya kepada aparat penegak hukum; serta keempat kesadaran masyarakat untuk tidak bersikap toleran terhadap perilaku korupsi.

Keempat hal tersebut masih sulit diterapkan di Indonesia.

Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Imam Aziz dalam acara yang sama memberikan contoh bahwa NU sudah pernah mengeluarkan fatwa berdasarkan Munas 2012 di Cirebon yang menyatakan bahwa pelaku korupsi tidak boleh dishalatkan saat meninggalkan dunia, tapi dampak fatwa itu masih minim karena ternyata koruptor tidak takut kalau tidak dishalatkan saat meninggal dan terus saja melakukan korupsi.

Imam Aziz juga mengakui bahwa budaya di masyarakat Indonesia kontra produktif dalam pemberantasan korupsi, misalnya sulit membedakan barang milik pribadi dan milik publik ditandai dengan adanya imbauan tidak memakai mobil dinas untuk berlebaran ke kampung halaman. Bahkan belakangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sedang mengkaji aturan agar bus operasional kementerian/lembaga dapat digunakan untuk mudik bagi PNS golongan bawah.

"Mungkin saat pulang kampung orang masih bangga menggunakan mobil dengan plat merah atau sebaliknya orang di kampung juga bangga melihat saudara atau tetangganya mudik dengan membawa kendaraan plat merah," kata Imam.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku KPK kelelahan untuk memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia karena seakan-akan KPK bekerja sendirian.

"Lihat saja ketika kami melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, bagaimana perlakuan mereka ke kami? Yang bersikap suportif sangat sedikit," kata Laode pada Jumat (18/5).

Bila KPK mengalami tekanan langsung dari legislatif di tingkat pusat, para kepala daerah malah berjualan "pemberantasan korupsi" padahal sikap mereka bertentangan sama sekali dengan hal tersebut.

"Anehnya mulai dari kampanye, bupati, walikota, gubernur sampai presiden agenda antikorupsi selalu jadi yang nomor satu, tapi kenyataan di lapangan berbeda," ungkap Laode.

Salah satu contohnya adalah KPK menemukan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara yang jumlahnya lebih dari luas daratan provinsi itu sendiri. Berbagai perusahaan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak memenuhi aturan lain sehingga IUP-nya dicabut malah menggugat pemda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

"Kepala daerah yang mau mengikuti rekomendasi KPK yang sudah ditandatangani oleh Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ESDM tapi masih terus dilawan di pengadilan, jadi memang masih susah," tambah Laode.

KPK sejak 2015 lalu sesungguhnya sudah mendorong sistem berbasis elektronik yaitu "e-planning" dan "e-budgeting" (sistem perencanaan anggaran), "e-procurement" dan "e-catalog" (sistem pengadaan barang dan jasa) dan "one stop licensing system" (sistem perizinan), tapi penerapan berbagai sistem itu tidak semudah yang dibayangkan.

"Ini cerita dari Bandung, sistem perizinan sudah menerapkan sistem elektronik, tapi agar masyarakat bisa mendapatkan normor untuk mengurus izin harus ada `tukang klik` yang memberikan akses masuk bagi masyarakat, ternyata `tukang klik` itu tidak mau `mengklik` tanpa bayaran, mereka pegawai-pegawai administrasi akhirnya KPK meneruskan laporan itu ke tim Saber Pungli, ada 28 orang yang di-OTT, sehingga meski sistem sudah ada tapi SDM belum punya mental yang mendukung," jelas Laode.

Demikian juga mengenai kesadaran pelaporan gratifikasi para kepala daerah masih rendah. Catatan KPK, pejabat negara yang paling sering melaporkan gratifikasi adalah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tapi tidak ada gubernur atau kepala daerah lain yang melaporkan gratifikasi. Bahkan sosok yang paling sering melaporkan gratifikasi ke KPK adalah seorang penghulu di Klaten dengan total 59 laporan yang dilakukannya dalam kurun 2015-2018 (hingga Maret 2018) senilai Rp4,26 juta. Dari keseluruhan laporannya itu, KPK menetapkan 57 sebagai milik negara.

Sikap permisif masyarakat itu didukung dengan keeratan hubungan antara pengusaha dan politisi mengingat banyaknya politisi di Indonesia yang berasal dari sektor bisnis.


Mencari solusi

Untuk mencegah kelelahan yang berlanjut dari semangat pemberantasan korupsi KPK, "Board Member" Transparancey International Natalia Soebagjo menyatakan perlu ada insentif lebih untuk perilaku jujur, lebih banyak dibanding insentif dari perilaku korupsi.

"Kita masih permisif terhadap mereka yang korup, bila sanksi legal sulit untuk diterapkan kita harus mulai dengan sanksi sosial seperti tidak dibolehkan untuk mengikuti kegiatan di keluarga atau lingkungan. Walau sebenarnya kita sudah tahu apa yang harus dilakukan tapi belum bergerak karena sudah nyaman dalam situasi masayrakat yang terlalu toleran dan tidak cukup marah untuk gerakan anti-korupsi, padahal KPK tidak bisa melakukannya sendiri," ungkap Natalia.

Meski demikian, menurut Laode, di daerah sudah muncul para pemimpin daerah yang baik dan menciptakan sistem tata kelola yang transparan seperti di kota Surabaya, Banyuwangi maupun Banda Aceh. Hal itu dapat didukung dengan adanya aparat pengawas internal yang cerdas dan berani melawan upaya korupsi anggaran daerah.

Akhirnya Laode meminta agar agar setiap pihak dapat menerapkan upaya pemberantasan korupsi yang nyata karena kerja tersebut bukan hanya tugas KPK. Pejabat eksekutif seperti pemerintah pusat maupun daerah, anggota legislatif baik DPR maupun DPRD hingga aparat yudikatif baik Polri maupun Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung harus bersama-sama mengerjakan amanat reformasi dua dekade lampau yaitu pemberantasan korupsi.

Kerja-kerja (doing) pemberantasan korupsi dua dekade terakhir pasca reformasi masihlah di tataran kulit dan belum mengubah karakter (being) dari pelaku korupsi tersebut. Tapi masih ada dekade-dekade ke depan yang harus dijalani agar reformasi sektor pemberantasan korupsi tidak sebatas ekspektasi tapi tetap nyata dan tidak terbuang percuma.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018