Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Dinas Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto mengaku diminta untuk mengambil uang Rp900 juta ke rekanan untuk diberikan ke anggota DPRD setempat.

"Saya diperintahkan untuk ambil uang Rp900 juta ke Rano dan Haji Nain. Pak Taufik memerintahkan Supranowo untuk memenuhi permintaan tersebut," kata Aan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Aan bersaksi untuk terdakwa Bupati Lampung Tengah Mustafa didakwa menyuap anggota DPRD Lamteng Rp9,695 miliar untuk mendapatkan pinjaman dari PT Sarna Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Aan Riyanto dan Supranowo menghubungi MIftahullah Maharano Agung alias Rano, salah satu rekanan Dinas Cipta Karya untuk memberikan kontribusi atau "comittment fee" tahun 2018 sebesar Rp900 juta.

Selanjutnya Rano menyerahkan cek senilai Rp900 juta kepada Kurnain untuk dicairkan lalu diserahkan kepada Supranowo pada 13 Februari 2018 di Bandar Lampung dan memerintahkan Supranowo menggenapkan uang itu menjadi Rp1 miliar dan dimasukkan ke kardus.

"Lalu saya telepon Pak Taufik, ada uang Rp1 miliar, saya serahkan ke siapa? Lalu dikatakan diberikan ke Rusliyanto, anggota Dewan, saya tanya Pak Rusliyanto di mana rumahnya? Di gunung, waduh bahaya kan," ungkap Aan.

Padahal Aan mengaku bahwa uang itu diminta oleh Wakil Ketua I dari fraksi PDI-P Natalis Sinaga.

"Nah itu saya bingung, yang minta Natalis tapi dikasih Rusliyanto. Selain itu saya juga pernah serahkan ke Erwin (ajudan Mustafa) uang Rp140 juta dan Rp100 juta itu uang dari rekanan," kata Aan.

Aan menyerahkan uang itu karena Erwin menelepon dan meminta uang untuk kebutuhan operasional.

"Lalu Ismail ajudan bupati juga pernah serahkan uang antara Rp60-100 juta, saya laporkan pak Taufik. Itu dari rekanan, biasanya ketemu Pak Taufik nanti saya dihubungi lalu saya ambil," ungkap Aan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018