Jakarta (ANTARA News) - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan peringatan Hari Buruh Internasional 2018 masih diwarnai keprihatinan atas kondisi ketenagakerjaan yang semakin memburuk.

"Kebijakan pemerintah semakin menjauh dari tujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia," kata Mirah di Jakarta, Selasa.

Beberapa kebijakan yang Mirah nilai tidak berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja antara lain Gerakan Nasional Nontunai yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal di berbagai sektor antara lain jalan tol, perbankan, ritel, otomotif dan lain-lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga tidak luput dari kritik Mirah. Menurut Mirah, Peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena menghilangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"PP Pengupahan juga menghilangkan hak serikat pekerja untuk merundingkan kenaikan upah karena upah minimum ditetapkan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa perundingan," tuturnya.

Baca juga: Riau pekerjakan 739 tenaga kerja asing

Tenaga kerja asing juga Mirah nilai semakin dipermudah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015.

"Membebaskan visa kunjungan bagi banyak negara mendorong tenaga kerja asing ilegal masuk berkedok sebagai wisatawan. Pemerintah juga menghapuskan syarat kewajiban berbahasa Indonesia terhadap tenaga kerja asing serta rasio 1:10 yang mengatur setiap satu orang tenaga kerja asing harus ada 10 tenaga kerja lokal," katanya.

Mirah menilai keberadaan tenaga kerja asing semakin dipermudah melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Program magang kerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri juga Mirah nilai semakin memeras sumber daya manusia Indonesia dengan mengabaikan kesejahteraan.

"Permenaker itu memberikan hak kepada pengusaha untuk mempekerjakan tenaga magang hingga 30 persen dari jumlah karyawannya dalam jangka waktu satu tahun dan bisa diperpanjang dengan hanya memberikan uang saku yang jumlahnya tidak jelas," tuturnya.

Dengan berbagai kebijakan itu, Mirah menilai ruang gerak tenaga kerja Indonesia untuk memperjuangkan kesejahteraan semakin sulit.

Hari Buruh Internasional 2018 diperingati berbagai kelompok buruh dan pekerja di Indonesia melalui aksi yang dilakukan di berbagai daerah.

Di Jakarta, aksi dipusatkan di Monumen Nasional dan sekitarnya, untuk kemudian dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi di Istana Kepresidenan.

Baca juga: Para buruh berkumpul di bundaran Thamrin, Jakarta
Baca juga: Titik demo Hari Buruh di Jakarta hari ini

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018