Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono mengakui telah menerima uang 110 ribu dolar Singapura dalam dua tahap dari anggota nonaktif DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha.

"Benar terima 80 ribu dolar Singapura, di rumah saya di ruang tamu saat itu hanya saya dan terdakwa berdua saja," kata Sudiwardono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sudiwardono menjadi saksi untuk terdakwa Aditya Anughra Moha yang didakwa memberikan 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,24 miliar) kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang divonis 5 tahun penjara dan memberikan putusan bebas di tingkat banding.

Uang suap dalam perkara ini dilakukan dalam dua tahap yaitu pertama pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogyakarta sebesar 80 ribu dolar Singapura sehingga pada 18 Agustus 2017 Sudiwardono mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa Sudiwardono sebagai ketua PT Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.

Pemberian kedua yaitu pada 6 Oktober 2017 di depan pintu tangga darurat hotel Alila Jakarta Pusat senilai 30 ribu dolar AS serta dijanjikan tambahan 10 ribu dolar Singapura yang masih berada di mobil Avanza Aditya dan merupakan bagian dari uang yang dijanjikan.

"Dia (Aditya) mengatakan ini saya titip saja, waktu itu belum disampaikan mengenai penahanan karena saya belum baca berkas perkara, kalau tidak salah itu berkas belum sampai ke tangan saya," tambah Sudiwardono.

Sudiwardono mencoba berkelit bahwa Aditya tidak mengatakan bahwa uang itu digunakan untuk membebaskan penahanan ibunya.

"Memang dia mengatakan `Pak kondisi mama saya seperti ni`, karena saya juga mengerti psikologi anak kepada orang tuanya yang sedang sakit, itu bentuk bakti anak ke orang tua, saya mengerti itu," ungkap Sudiwardono.

Marlina Moha Siahaan adalah anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara dan mantan Bupati Bolaang Mongondow dua periode.

"Tidak ada secara spesifik Pak Aditya minta untuk ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," kata Sudiwardono.

"Di BAP No 5 saat saudara diperiksa sebagai saksi, saudara menerangkan `Setelah ada putusan pengadilan negeri Marlina Moha, saya dihubungi khusus Aditya dalam pertemuan tersebut, intinya Aditya menyampaikan terhadap perkara ibunya Marlina Moha yang sudah diputus bahwa ia sudah menyatakan banding selain itu Aditya juga meminta bantuan ke saya agar saya tidak menahan ibunya karena surat penahanan masih di ketua PT dan belum penetapan majelis alasanya Aditya karena ibunya sakit, saya jawab nanti saya bantu?`, apakah ini betul?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

"Betul, tapi saya belum selesai menjawabnya," kata Sudiwardono.

"Tapi betul BAP-nya?" tanya Ali.

"Betul," jawab Sudiwardono.

Atas perbuatannya, Aditya didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK tahan Ketua PT Manado dan politikus Golkar
Baca juga: Ketua PT Manado tidak pernah lapor LHKPN

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018