Bandung (ANTARA News) - Bos pembuat minuman keras cap "Gingseng" di Cicalengka, SS, diketahui memiliki perkebunan sawit seluas 29 hektar yang berlokasi di perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.

Hal tersebut terungkap saat rilis yang digelar Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Bupati Bandung Dadang Naser, serta MUI Jabar dikediaman SS di Jalan Cicalengka-Garut, Kabupaten Bandung pada Kamis.

"Perlu diketahui, SS juga memiliki perkebunan sawit," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Cicalengka Kabupaten Bandung, Kamis.

Agung mengatakan, lokasi perkebunan sawit itu berada di Banyu Lencir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Diperkebunan inilah pelarian SS yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO), berakhir.

Saat melakukan pengejaran, SS sempat terdeteksi di beberapa wilayah untuk bisa sampai ke Sumatera Utara. Dari hasil pengembangan dan pengintaian, pelaku lari ke perkebunan sawit miliknya di Banyulecir yang kemudian menjadi tempat akhir pelariannya.

"Sehingga kita meyakinkan bahwa yang bersangkutan mengarah ke sana dan akhirnya bisa kita amankan," kata dia.

SS ditangkap pada Rabu (18/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Usai ditangkap, Samsudin langsung dibawa ke Bandung.

Rumah yang didiami SS tergolong mewah. Di bagian belakang rumah terdapat kolam renang pribadi. Tepat disamping kolam renang terdapat gazebo.

Gazebo inilah yang dijadikan SS sebagai pintu masuk ke bungker yang digunakan tempat pembuatan minuman keras cap "Gingseng". Saat dilakukan pemantauan, ditemukan beberapa botol kosong serta cairan yang diduga metanol atau bahan racikan miras oplosan.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan penyidik masih menggali temuan aset-aset yang dimiliki SS.

Apabila perkebunan dan rumah mewah tersebut hasil dari penjualan miras, penyidik akan menjerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Akan dikembangkan ke TPPU," kata Syafruddin.

Baca juga: Bos miras Cicalengka diancam hukuman maksimal

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018