Pemerintah Indonesia hendaknya lebih serius dalam pengelolaan pulau-pulau di Indonesia ..."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Pemerintah RI segera mengevaluasi dan memperketat izin pengelolaan pulau-pulau di Indonesia oleh asing untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pemerintah Indonesia hendaknya lebih serius dalam pengelolaan pulau-pulau di Indonesia, karena sudah ada 34 pulau yang dikelola oleh asing," katanya di Jakarta, Jumat.

Bamsoet mengatakan hal itu menanggapi pemberitaan rombongan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan rombongan anggota DPRD Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, yang ditolak saat melakukan kunjungan ke Pulau Makakang di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Rombongan anggota DPRD Sumatera Barat dan rombongan anggota DPRD Kabupaten Mentawai dalam kunjungan secara terpisah dikabarkan ditolak saat hendak memasuki dermaga Pulau Makakang yang dijadikan resort dan dikelola asing.

Menurut Bamsoet, berdasarkan data yang diperolehnya, saat ini ada 34 pulau di wilayah Indonesia yang dikelola oleh asing.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mendesak Pemerintah RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mengevaluasi regulasi, infrastruktur dan pertahanan pulau-pulau yang dikelola asing.

Bamsoet menegaskan, harus ada pengawasan ketat atas pulau-pulau milik Indonesia yang dikelola asing.

"Memperketat pengawasan, penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB), penyewaan, serta kepemilikan pulau dan penamaan pulau-pulau oleh asing. Karena sampai saat ini, ada 34 pulau di Indonesia dikelola oleh asing," katanya.

Bamsoet juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam menyusun aturan dan pedoman umum terkait pengelolaan pulau, serta mempertegas batasan tertentu.

Ia menegaskan, pengelolaan pulau oleh asing tidak boleh absolut.

Merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, menurut dia, pengelola atau investor hanya bisa mengelola area dengan luas maksimum 70 persen dari luas pulau.

"Selebihnya, 30 persen adalah milik negara dan pengelolaannya tetap di bawah Pemerintah Indonesia," tegasnya.

Bamsoet juga mengingatkan Tim Koordinasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.

Tim Koordinasi tersebut hendaknya mengoordinasikan serta merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, demikian Bambang Soesatyo.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018