Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, menegaskan, setelah revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) berlaku resmi mulai hari ini, tidak akan ada masyarakat termasuk pers yang dikriminalisasi dan diproses hukum karena mengkritik DPR.

"Masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," kata Soesatyo, di Jakarta, Kamis.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis dan cermat agar tidak menjadi korban penyebaran berita bohong.

Lembaga DPR yang kuat, kata dia, adalah DPR yang diawasi dengan baik oleh rakyat sehingga DPR membutuhkan kritik dan saran yang konstruktif.

"Saya jamin, berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR, tidak akan ada yang dikriminalisasi atau diproses hukum,? katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa.

"Mengadu domba antara DPR dan rakyat dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik," katanya.

Pemerintah mulai hari Kamis ini resmi memberlakukan revisi UU MD3 dan dicatat dalam lembaran negara yakni UU Nomor 2/2018.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018