KPK sudah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian ..."
Jakarta (ANTARA News) - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov/SN), Fredrich Yunadi dan mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch dicegah keluar negeri selama enam bulan terkait proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN, KPK mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap empat orang yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017.anto  Mereka terkait dengan tersangka Setya Novanto, yang sudah memasuki masa persidangan di pengadilan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis data elektronik tunggal (KTP-El).

"Tujuannya, karena keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," ujarnya.

Hilman pada hari ini diketahui dimintai keterangannya di KPK.

"Sebagian dari keempatnya sudah dimintai keterangan, tapi karena masih dalam tahap penyelidikan, kami perlu melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi lebih lanju. Hanya karena bukan penyidikan, maka tidak ada upaya paksa ketika saksi dipanggil, tapi tidak datang," katanya.

Keterangan-keterangan tersebut masih terus dipelajari lebih lanjut dan masih akan dibahas apakah akan ada unsur penghalang-halangi proses penyeleidikan, penyidikan, penuntutan kasus KTP-El (obstruction of justice).

Fredrich Yunadi adalah pengacara Setnov, yang sudah mengundurkan diri pada 8 Desember 2017 saat surat pencegahan dikeluarkan, Reza Pahlevi adalah ajudan Setnov saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov.

Adapun M. Hilman Mattauch selaku pengemudi mobil saat kecelakaan terjadi dan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Kasus E-KTP ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).

"KPK sudah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tapi objek penyelidikan berbeda dengan kewenangan. Polisi fokus ke kecelakaan, sedangkan KPK fokus ke dugaan merintangi penyidikan," ungkap Febri.

Setya Novanto sempat menghilang pasca-didatangi petugas KPK di rumahnya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 15 November 2017, dan esok harinya mengalami kecelakaan tunggal kendaraan yang ditumpanginya dan dikemudikan Hilman Mattauch.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018