Singkil, Aceh, (ANTARA News) - Pihak kepolisian membekuk seorang warga Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil berinisial AJ (24) berprofesi sebagai supir, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Ipda Mustafa kepada wartawan Jumat menyatakan, tersangka AJ dibekuk tim Opsnal di rumahnya Desa Ketapang Indah karena terbukti menyimpan sabu seberat 1,26 gram.

"Penangkapan AJ pada Kamis(14/12) sekira pukul 23.00 WIB oleh anggota Sat Narkoba Polres Aceh Singkil berdasarkan informasi yang didapat," terangnya.

Dikatakan, kronologis dibekuknya AJ berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah samping SD Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas keterangan itu, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka dan tepat pada pukul 23.00 WIB, anggota sat Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba melakukan penangkapan terhadap AJ.

Selain menangkap AJ di rumahnya, juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet emas warna hitam yang didalamnya berisi satu paket sedang berisi sabu dan empat paket kecil sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian tersangka dan satu buah timbangan digital.

Berdasarkan keterangan tersangka juga bahwa dirinya mendapat sabu dari L salah seorang (DPO) di Kabupaten Nagan Raya pada Minggu (10/12).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang telah diamankan petugas kepolisian satu buah dompet emas warna hitam satu paket sedang, empat paket kecil sabu berat 1,26 gram, satu buah kaca pirek, satu buah timbangan digital, dan satu unit HP.

Pewarta: Anwar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017