Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang praperadilan Setya Novanto akan tetap dilangsungkan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hakim Kusno mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".

"Kan perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu, kami garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP, baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai. Kapan pemeriksaan pokok perkara? Sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara 'ketok palu' membuka sidang perkara," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Hakim Kusno memimpin sidang itu.

Ia pun menyatakan sidang lanjutan praperadilan Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti dari kedua belah pihak.

"Pasal 82 huruf d kalau dikaitkan dengan putusan MK, kalau memang sudah diajukan, agar kita tidak terjadi perdebatan di belakang hari kalau memang sudah ditentukan kapan hari sidang, kapan pelimpahan, besok kalau perlu diajukan bukti itu. Jelas itu ya, gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa, setuju ya," kata Kusno.

Ia pun mengingatkan kepada kedua belah pihak agar tidak harus membawa semua bukti surat yang akan diajukan tersebut.

"Tidak harus semua bukti pokok diajukan. Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan selesai? Orang tujuh hari, besok bawa bukti surat," kata Kusno.

KPK pertama kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Dia lalu mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka, dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatannya, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka perkara korupsi itu pada 10 November dan dia kembali mengajukan permohonan praperadilan berkenaan dengan penetapannya sebagai tersangka.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017