Jakarta (ANTARA News) -  Otto Hasibuan mengaku banyak mendapatkan pertanyaan terkait langkahnya bergabung dalam tim kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik.

Otto Hasibuan yang pernah menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus racun sianida mengatakan ada alasan etika dan alasan pribadi yang membuatnya harus turun tangan dalam kasus ini.

"Ini pertanyaan yang banyak sekali saya terima dari mana-mana," kata Otto melalui sambungan telepon kepada Antara News, Selasa.

"Pertama adalah alasan etika. Ada kode etik advokat dimana kami hanya bisa menolak dua perkara yang ditawarkan. Pertama kalau bertentangan dengan nurani dan kita tidak ahli di bidangnya, selebihnya kami wajib membela," jelas Otto.

Alasan pribadi yang membuat Otto mau menangani kasus yang membelit ketua umum Partai Golkar itu adalah adanya hasrat untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, bahwa profesi advokat bukanlah mencari kemenangan di pengadilan, melainkan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

"Padahal tugas advokat itu bukan cari menang, tapi tugas advokat itu memastikan hukum berjalan baik dan kebenaran tercipta," katanya.

Adapun alasan ketiga yang mendasari dirinya mau menangani kasus Setya Novanto adalah ingin meluruskan bahwa kliennya itu belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Otto memahami jika masyarakat seolah menilai kliennya telah bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi yang besar.

"Logika tak bisa dijadikan untuk menyatakan orang bersalah atau tidak. Harus bukti. Saya ingin supaya masyarakat jangan keliru, marilah kita bawa perkara ini dalam koridor hukum yang benar," pungkas Otto.

Pada hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).

Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB dengan dituntun seorang petugas KPK masuk ke gedung dan naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Ia tidak menyampaikan keterangan apa pun mengenai pemeriksaannya kali ini. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang juga mendatangi gedung KPK juga tidak memberikan keterangan mengenai pemeriksaan kliennya.


Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017