Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wacana ditunjuknya Pelaksana Tugas Ketua DPR belum mendesak, karena tugas Ketua DPR yang berhalangan hadir bisa digantikan oleh semua Wakil Ketua DPR.

"Belum perlu Plt karena semua Wakil Ketua DPR bisa menjadi Plt. Saya juga Plt, santai saja tidak perlu diburu-buru," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kursi Ketua DPR saat ini tidak perlu digantikan karena kerja pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, artinya ketidakhadiran Ketua DPR bisa diwakilkan oleh empat Wakil Ketua DPR lainnya.

Fahri mengatakan kerja Ketua DPR selama ini lebih banyak kepada fungsi perwakilan dari semua, misalnya dalam rapat konsultasi, terima tamu atau lainnya.

"Kalau fungsi pimpinan DPR karena dari awal fungsinya kolektif kolegial, relatif tidak ada yang tidak bisa kita laksanakan," ujarnya.

Dia mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga tidak bisa serta merta merekomendasikan untuk mencopot Setya Novanto dari kursi jabatannya.

Hal itu menurut dia disebabkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa seseorang bisa dicopot dari jabatannya di alat kelengkapan dewan kalau sudah berstatus terdakwa.

"Kita tunggu aja karena saya mendengar bahwa proses atau ketua DPR tetap mengajukan proses praperadilan dan itu akan disidang dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan ada hasilnya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan institusinya akan mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) pada pekan depan, salah satunya membahas persiapan menentukan Pelaksana Tugas Ketua DPR, pasca langkah KPK menahan Setya Novanto.

"Pekan depan dilakukan Rapim salah satunya membahas persiapan penentuan Plt Ketua DPR, namanya orang persiapan kan boleh-boleh saja mengantisipasi apabila terjadi hal yang tidak kita harapkan terjadi," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (20/11).

Dia mengatakan saat ini belum ada surat pengunduran diri dari Setya Novanto sehingga kasusnya berbeda dengan kasus "Papa Minta Saham" yang diduga dilakukan Novanto, yang bersangkutan mengeluarkan surat pengunduran diri sehingga mekanisme berjalan sesuai tata tertib (Tatib) DPR.

Taufik mengatakan kalau surat pemecatan dikeluarkan oleh Partai Golkar terhadap Novanto maka itu bukan masuk koridor Pimpinan DPR namun diserahkan pada mekanisme internal partai.

"Untuk mencapai keputusan penunjukan Plt, Pimpinan DPR harus lengkap mengadakan rapat, bagaimana tentukan Plt Ketua DPR sambil menunggu tindak lanjut terkait penugasan dari Fraksi Partai Golkar," ujarnya.

Dia menegaskan dalam Rapim itu akan dibahas mengenai tiga syarat diangkat Plt yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yaitu mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau dipecat oleh partainya.

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mengatakan penunjukkan Plt Ketua DPR itu untuk memperlancar administrasi institusi agar "lalu lintas" administrasi DPR tidak terganggu.

Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah dinyatakan sehat.

Dari tayangan televisi, Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu (19/11) dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017