Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Filipus Djap, tersangka pemberi suap dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka Filipus Djap seorang wiraswasta dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Guna kepentingan persidangan, kata Febri, Filipus mulai Rabu (8/11), dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Kelas I Madaeng Surabaya untuk menunggu jadwal sidang.

Menurut Febri, hingga Rabu (8/11) total 40 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Unsur saksi itu, antara lain dosen Fakultas Ekonomi Universitas Barwijaya, wakil wali kota Batu atau plt wali kota Batu, komisaris utama PT Agit Perkasa, pegawai PT Dailbana Prima Indonesia, kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malang, manajemen Hotel Ijen Suites, dan unsur swasta lainnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Pihak yang diduga sebagai pihak pemberi yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik wali kota.

Sedangkan Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Eddy Rumpoko pun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin (6/11) ditunda hingga Senin (13/11) karena pihak termohon dalam hal ini KPK meminta penundaan.

"Karena termohon tidak hadir, maka majelis hakim akan memanggil termohon dan juru sita Pengadilan Jakarta Selatan untuk hadir pada 13 November 2017. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata hakim tunggal R Iim Nurohim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017