Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap setoran pungutan liar senilai Rp 14,8 juta saat menggelar operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.

"Uang senilai Rp14,8 juta ini berada di dalam tas selempang yang kami temukan di atas meja ruang kerja tersangka JPG," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela dalam jumpa pers di Surabaya, Senin.

Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua tersangka. Selain JPG, yang menjabat Kepala Sub Seksi di bagian pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, tersangka lainnya berinisial AW, seorang calo yang mengatasnamakan biro jasa pengurusan paspor.

Keduanya ditangkap di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya pada sekitar pukul 18.00 WIB pada 2 Oktober lalu.

"Kami mendapat informasi para calo ini selalu menyetor uang pungli setiap jam segitu, usai jam kerja. Maka pada 2 Oktober lalu kami gelar operasi tangkap tangan," katanya.

Modus kedua tersangka adalah menarik uang pungli terhadap pemohon yang mengurus paspor dengan dalih agar cepat jadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Leonard mengatakan uang senilai Rp14,8 juta di dalam tas selempang yang ditemukan di atas meja JPG itu merupakan pemberian dari AW dan calo lain yang sehari-harinya biasa beroperasi di Kantor Imigrasi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan apakah uang Rp14,8 juta merupakan setoran per hari dari para calo atau dalam kurun waktu tertentu.

Selain mengamankan uang setoran pungli Rp14,8 juta, barang bukti lain yang diamankan polisi dari atas meja di ruang kerja JPG adalah lima berkas permohonan pengurusan paspor yang masing-masing di dalamnya terselip uang Rp500 ribu.

"Kalau PNBP pengurusan paspor senilai Rp350 ribu, silakan hitung sendiri berapa uang punglinya dari barang bukti yang kami amankan dari masing-masing berkas ini," katanya.

Pewarta: Slamet AS/Hanif N
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017