Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meneliti kandungan pil yang disita dari pasangan suami istri artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia guna memastikan jenis narkoba atau tidak.

"Kami tetap menunggu hasil dari Puslabfor," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Purwanta di Jakarta Kamis.

Berdasarkan pengakuan Tora, Purwanta mengungkapkan pil itu sebagai obat penenang sebagai konsumsi pribadi yang delah diminum sejak beberapa bulan lalu.

Saat ini, penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih memeriksa intensif artis pasangan suami istri tersebut.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Tora dan Mieke dengan barang bukti 30 butir pil diduga narkoba di rumahnya Jalan Diponegoro Ciputat Tangerang Selatan pada Kamis (3/8).

Pengungkapan artis terkenal itu berawal saat polisi menangkap pengedar narkoba berinisial A di Kemang Jakarta Selatan.

Dari pengakuan A terungkap salah satu pembeli narkoba yakni Tora sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya bersama istrinya, Mieke.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017