Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Komisi IX dari fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) mengakui ikut pembahasan dana optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2014.

"Kami kan pimpinan, kalau pimpinan, suka tidak suka, tugas kami adalah memimpin sidang-sidang, apalagi pembahasan anggaran. Sebagai pimpinan, tugas kami adalah menandatangani anggaran, dan dinamika-dinamika yang ada sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Noriyu usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Noriyu diperiksa untuk tersangka Charles Jones Mesang, anggota komisi IX dari Fraksi Golkar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kemenakertrasn 2014.

Selain Noriyu, KPK juga memeriksa Soepriyatno, suaminya wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi Partai Gerindra dan anggota DPR dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR.

"Kami bertiga diundang kemari dalam kapasitas mantan Ketua Komisi IX periode 2009-2014. Kami sebagai warga negara Indonesia yang baik yang diundang KPK sebagai saksi maka kami hadir di sini untuk membantu KPK untuk menyelesaikan sebuah kasus. Kami sudah memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan KPK sesuai dengan yang kami ingat karena itu sudah lama banget, tahun 2013 jadi bahan-bahan sudah saya sampaikan ke penyidik," tambah Noriyu.

Ia mengaku diperiksa selama 16 jam dan telah memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan kepada penyidik.

"Kalau Komisi IX hanya bergerak dengan pengajuan anggaran dari kementerian atau lembaga, jadi yang terkait dengan anggaran bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami di komisi IX. Sudah saya sampaikan semua yang saya tahu, termasuk bukti-bukti berkas," ungkap Noriyu.

Sedangkan Irgan Chairul Mahfiz mengaku diperiksa terkait mekanisme pembahasan anggaran.

"Tentang mekanisme saja, ada tujuh pertanyaan," kata Irgan singkat.

Charles Mesang dalam perkara ini diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp9,75 miliar.

Charles disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016 lalu yaitu 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam putusannya, Jamalueddien dinilai terbukti menerima Rp6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin dengan cara memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim juga menilai Jamaluddien terbukti menerima dana total Rp14,65 miliar bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dari sejumlah kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar mendapat Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Ditjen P2KTrans mendapat alokasi dana Tugas Pembanguan daerah sejumlah Rp150 miliar kemudian Jamaluddien mengumpulkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas yang bakal menerima dana itu untuk membicarakan teknis penyerahan komitmen 9 persen. Para Kepala Dinas yang membidangi tramsmgrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa diminta menyetor dana yang seluruhnya berjumlah Rp14,650 miliar.

Setelah menerima uang komitmen dari 18 daerah tersebut, Jamaluddien kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp9,75 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dolar AS.

(D017/A029)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017