Jakarta (ANTARA News) - Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk seorang pegawai KPK gadungan HRS pada Kamis (21/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Jakarta, Jumat, menyebutkan awalnya petugas KPK yang mengamankan tersangka Harry.

"Awalnya petugas KPK menangkap tersangka di Depok Jawa Barat kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menggeledah rumahnya," kata Hendy.

Diduga, tersangka Harry memeras anggota DPRD Kota Medan berinisial IA senilai Rp25 juta dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK.

Hendy menyebutkan petugas Polda Metro Jaya menggeledah rumah pelaku yang ditemukan sejumlah barang bukti pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Polisi menyita airsoft gun, kartu pers KPK, alat scan, dokumen, kop surat kejaksaan, uang dolar palsu dan buku rekening BCA.

Awalnya, pelaku menghubungi korban terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka pada Rabu (20/7).

Tersangka menyebutkan Sprindik akan diterbitkan untuk penetapan tersangka terhadap anggota dewan itu namun belum ditandatangani pimpinan KPK.

Pelaku meminta korban datang guna ditunjukkan Sprindik itu sehingga korban ke rumah tersangka di Depok Jawa Barat.

Saat pertemuan itu, pelaku bersedia membantu korban untuk membatalkan penetapan tersangka itu karena kenal dengan pimpinan KPK.

Berdasarkan perjanjian itu, korban menyerahkan uang tunai Rp25 juta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/7).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016