Ternate (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan tapal batas Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), sesuai undang-undang pembentukan kedua kabupaten tersebut.

"Penetapan itu berdasarkan usulan Gubernur Abdul Gani Kasuba," kata Kabag Pertanahan dan Perbatasan Biro Pemerintahan Setda Pemprov Malut, Aldhy Ali di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, usulan itu dibuat berdasarkan surat dari bupati Halmahera Tengah M Al Yasin Ali dan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan yang diterima Biro Pemerintahan Setda Pemprov Malut.

"Surat itu mengenai titik koordinat nol batas wilayah, yang isinya kedua bupati belum ada kesepahaman penetapan titik nol perbatasan," kata Aldhy.

Sesuai berita acara yang ditandatangani kedua bupati saat rapat di Kemendagri pada 30 Mei 2016, disepakati penyelesaian tapal batas paling lambat pada minggu ketiga Juni 2016.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Halmahera Timur tetap merujuk pada titik nol batas kesultanan dan Bupati Halmahera Tengah merujuk pada titik nol yang pernah diusulkan Pemprov Malut pada Juli 2008.

Biro Setda provinsi pun melaporkan masalah itu kepada Wakil Gubernur selaku Ketua Tim Penegasan Batas Daerah provinsi Maluku Utara.

Aldhy berharap, setelah ada penetapan batas wilayah melalui Permendagri, kepala daerah kabupaten bertetangga itu patuh sesuai kesepakatan bersama untuk menerima apapun keputusan Kemendagri.

Menurut Aldhy, penetapan Kemendagri itu menjamin tidak ada status adat dan hak kepemilikan lahan/tanah masyarakat di daerah perbatasan yang dihilangkan.

"Keputusan final dijadwalkan sebelum Idul Fitri, 6 Juli 2016," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016