Blok ini diperuntukkan untuk bandar-bandar kelas berat narkoba, belum pernah digunakan sebelumnya dan baru diisi oleh Gayus
Bogor (ANTARA News) - Terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang Gayus Halomoan Tambunan menempati blok khusus untuk bandar narkoba kelas berat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Gayus ditempatkan di Blok A kamar 1. Blok ini diperuntukkan untuk bandar-bandar kelas berat narkoba, belum pernah digunakan sebelumnya dan baru diisi oleh Gayus," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur Edi Sigit Budiman saat dihubungi Antara di Bogor, Rabu.

Edi mengatakan bahwa Gayus telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Sukamiskin Bandung dan tiba di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (22/9) sekitar pukul 18.45 WIB.

Gayus, yang dipidana 30 tahun penjara, langsung menempati ruang tahanan barunya di Blok A kamar 1, kamar khusus dengan pengamanan maksimum serta pengawasan khusus oleh petugas.

"Blok ini memang sudah ada, khusus diperuntukkan untuk tahanan kelas berat menjalani isolasi atas sanksi yang diberikan," katanya.

Selain itu, menurut Edi, tahanan yang menempati kamar di blok itu akan terisolasi dari tahanan lainnya.

Kamarnya diberi sekat kawat, tidak bersentuhan dengan penghuni lainnya, serta diawasi oleh petugas pengamanan khusus.

"Jadi selain diisolasi, Gayus juga mendapatkan sanksi dibatasi kunjungan keluarga," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa Lapas Kelas III Gunung Sindur telah dibangun sejak 2010 namun baru beroperasi resmi mulai 2013.

Awalnya Lapas tidak tidak dikhususkan untuk terpidana narkoba namun kemudian dijadikan sebagai blok khusus untuk bandar-bandar narkoba.

"Lapas Kelas III Gunung Sindur memiliki kapasitas 1.308 orang, terdiri dari empat blok dan satu blok khusus yang kini digunakan oleh Gayus," katanya serta menambahkan saat ini ada 465 terpidana di Lapas tersebut.

Gayus, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang sedang menjalani hukuman, tampak sedang duduk di restoran dalam foto yang diunggah ke media sosial.

Foto itu kemudian menjadi sorotan publik dan Kementerian Hukum dan HAM memberi sanksi dengan memindahkan Gayus ke Lapas Kelas III Gunung Sindur untuk diisolasi lebih ketat lagi.

Selama tahun 2010, Gayus juga tercatat lima kali keluar penjara yakni pada Juli, Agustus, September, Oktober dan November.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015