Jakarta (ANTARA News) - Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Aman Riyadi menjelaskan Gayus Tambunan kemungkinan hanya ditahan sementara di Lapas Gunung Sindur, Bogor, karena semula dia akan langsung dipindahkan ke Nusa Kambangan.

"Rencananya akan dipindah ke Nusa Kambangan (Cilacap, Jawa Tengah) tapi kondisinya tidak memungkinkan. Jadi sementara kita bawa ke Gunung Sindur," ujar Aman dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, Lapas Nusa Kambangan memiliki tingkat pengamanan paling baik namun saat ini sedang direnovasi dan jaraknya terlalu jauh sehingga pemindahan diubah ke lapas Gunung Sindur.

Kepala Biro Humas Kemenkumham Ansarudin menambahkan, pemindahan dilakukan untuk menerapkan sanksi terhadap pelanggar penyalahgunaan izin saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Lapas Gunung Sindur dinilai cocok mengisolasi tersangka rekayasa laporan pajak serta penyuapan terhadap penyidik dan hakim itu karena memiliki tingkat keamanan maksimal.

Lapas ini memiliki lokasi khusus tahanan yang terlibat kasus narkoba, khususnya bandar obat terlarang.

"Lapas Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penghuni dan saat ini diisi 465 orang," kata Ansar seraya menjelaskan Gayus ditempatkan di salah satu kamar pada salah satu blok Lapas itu.

Karena ini sanksi isolasi kepada Gayus, maka hukuman itu bisa diartikan sebagai pengucilan terhadap sang narapidana.

"Diisolasi ya berarti dikucilkan, kita hilangkan hak untuk dibesuk oleh keluarganya. Kecuali oleh kuasa hukumnya," tutur Ansar

Gayus Tambunan harus menjalani total 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan.

Kasus yang menjerat Gayus antara lain rekayasa laporan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015