Mataram (ANTARA News) - Tim Intelijen Komando Resor Militer 162/Wira Bhakti, Senin, menangkap seorang warga yang diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Berkat perannya, Naim, Kepala Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban. Bermodus anggota KPK, pelaku kemudian memeras korban dan berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp50 Juta.

Pelaku yang berinisial SI (34), asal Dusun Dayen Masjid, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah itu ditangkap pada Senin (6/4) malam, sekitar pukul 19.00 WITA, di depan Markas Korem 162/WB.

Penangkapan yang dipimpin Kapten Chb Danang Kristiyanto dari Intel Korem 162/WB, didampingi AKP Daryus dari Polda NTB itu berawal dari informasi masyarakat, terendus kabar bahwa pelaku akan melakukan transaksi dengan korban pada Senin (6/4) malam.

Mengetahui hal itu, petugas kemudian membuntuti dan berhasil menangkap pelaku di saat sedang mengendarai sebuah kendaraan roda empat berwarna putih bernomor polisi DR 9023 DC.

"Pelaku ditangkap usai bertransaksi dengan korban, dia (pelaku) diamankan bersama seorang rekannya," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mataram Ipda Remanto di Mataram, Selasa.

Rekan pelaku berinisial WK diketahui adalah seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka. Selain mengamankan WK, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta yang terbungkus plastik hitam dan sebilah senjata tajam jenis parang.

Kasusnya kini ditangani pihak Polres Mataram, yang telah mengamankan pelaku bersama rekannya untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk barang bukti sebilah senjata tajam dan uang tunai puluhan juta yang diduga milik korban.

Lebih lanjut, hingga kini pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan kasus tersebut karena masih menunggu keterangan si korban. "Kasusnya belum bisa kami simpulkan, penyidik masih menunggu keterangan dari korbannya," ujar Remanto.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015