Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) memprotes kebijakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang menghentikan pelayanan kepada 52 perusahaan jasa TKI tujuan Oman.

Direktur Eksekutif Himsataki, Yunus M Yamani, di Jakarta, Minggu, menjelaskan organisasinya menerima keluhan dari 52 anggotanya yang tidak dilayani (ditunda pelayanannya) untuk penempatan TKI ke Oman.

Sebelumnya, KBRI di Oman mengeluarkan surat edaran yang meminta BNP2TKI menunda layanan atas 52 PJTKI untuk penempatan ke negara tersebut karena banyaknya TKI yang berada di penampungan (shelter) KBRI.

"Kami kecewa dengan keputusan Kepala BNP2TKI yang langsung merespon permintaan tesebut, tanpa mencari tahu atau mencari akar permasalahannya dan memberi jalan keluar," kata Yunus.

Dia menilai, kebijakan Kepala BNP2TKI saat ini sama saja dengan pejabat sebelumnya. "Jika muncul masalah atas TKI, selalu PJTKI yang disalahkan," ujar Yunus.

Di sisi lain, semua persyaratan penempatan sudah dipenuhi dan ijin penempatan juga dikeluarkan oleh BNP2TKI sesuai dengan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, memenuhi peraturan pemerintah dan atau sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja (permenakertrans) sebagai petunjuk teknis.

Peraturan teknis juga sudah dipenuhi, seperti kewajiban TKI mengikuti latihan di balai latihan kerja selama 400 jam pelajaran, dan lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi dibawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Calon TKI juga lulus uji kesehatan, mengikuti pembekalan akhir penempatan yang dilaksanakan pemerintah dan menanda tangani perjanjian kerja di hadapan pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan.

PJTKI juga sudah mengikutkan TKI ke dalam asuransi perlindungan pra, masa dan purna penempatan yang ditunjuk Menakertrans.

Sementara, berdasarkan Peraturan pemerintah No.3/2013 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, dinyatakan bahwa Kemenlu RI melalui KBRI/KJRI bertanggung jawab melindungi TKI sejak mereka tiba di negara tujuan.

"Untuk itu, Kemenlu mendapat dana Rp40 triliun dari APBN," kata Yunus.

Dia menilai, jika Kepala BNP2TKI, paham dan menguasai teknis ketenagakerjaan serta mengerti kebijakan yang harus diambil maka akan mempelajari permasalahannya dan mengajak PJTKI untuk mencari jalan keluar pada setiap masalah. "Bukan langsung menunda pelayanan tanpa berbuat apa-apa," ucap Yunus.

Menimbang kebijakan yang diambil selama ini, Yunus berharap Kepala BNP2TKI yang akan datang mengerti tentang penempatan dan perlindungan TKI, cerdas, adil, dan bergerak cepat sesuai dengan kelincahan Jokowi dan JK. "Yang penting lagi, membela kebenaran untuk mencari keadilan bukan hanya pintar mencari kesalahan orang," demikian Yunus.(*)

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014