Kalau melihat waktu yang kita butuhkan, tersangka akan disidangkan pada Januari 2014."
Jambi (ANTARA News) - Penyidik Polres Batanghari melimpahkan kasus dugaan korupsi uang makan minum di lingkungan Setda Pemkab Batanghari, Jambi, dengan tersangka Ardiansyah, ke Kejaksaan Negeri Muarabulian, Senin.

Pelimpahan tersebut berlangsung di ruang Pidsus Kejari Muarabulian sekitar pukul 13.30 WIB. Penyidik Polres Batanghari Ipda Nasution menyerahkan berkas tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan P21 kepada Kasi Pidsus Kejari Muarabulian Saut Mulatua.

Barang bukti yang diserahkan kepolisian kepada kejaksaan berupa SPJ uang makan minum di lingkungan Setda Batanghari sepanjang 2008-2010. Barang bukti berupa bundelan kertas itu yang dimasukkan dalam dua kardus besar, dua karung plastik serta dalam tiga kardus kecil.

"Seluruh SPJ yang kami serahkan ada tujuh paket. SPJ itu dimasukkan dalam dua kardus besar, tiga kardus kecil dan dua karung plastik," kata Nasution.

Pelimpahan ini dihadiri langsung oleh tersangka Ardiansyah. Mantan Kasubag Rumah Tangga Setda Batanghari itu terlihat tenang selama menjalani proses pelimpahan.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Muarabulian M. Husaini mengatakan, dengan selesainya tahap II (pelimpahan) maka proses hukum terhadap tersangka telah masuk ke tahap penuntutan. Kejaksaan memiliki waktu 20 hari guna mempersiapkan proses penuntutan.

Setelah itu, perkara ini akan didaftarkan ke pengadilan untuk proses sidang.

"Kalau melihat waktu yang kita butuhkan, tersangka akan disidangkan pada Januari 2014," kata Husaini.

Pada perkara korupsi uang makan minum, Polres Batanghari telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ardiansyah, Erpan, Yuninta Asmara, Ida Nursanti dan Zulfikar. Dari lima tersangka itu, baru Ardiansyah yang telah dilimpahkan.

Tersangka Ardiansyah sebelumnya ditahan Polres Batanghari, namun karena masa pemberkasan perkara tidak kunjung P21 maka Ardiansyah dikeluarkan dari Lapas IIB Muara Bulian karena masa penahanannya telah berakhir.

Perkara korupsi uang makan minum di Lingkungan Setda Batanghari ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar, termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara, istri mantan bupati Batanghari Syahirsyah. (NF/E003)

Pewarta: Nurul Fahmy
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013