Medan (ANTARA) - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis pil ekstasi di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.

Pria itu yakni DN (28) warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Penangkapan tersebut berawal saat tim PRC Dit Samapta Polda Sumut melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk stand by di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan," kata Kapolda Sumut, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu.

Hadi menyebutkan, pria itu ditangkap personel, saat melintas dengan menggunakan sepeda motor di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (28/1).

Tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Tim PRC Dit Samapta Polda Sumut langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

"Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok,: ucapnya.

Kabid Humas menambahkan sejumlah barang bukti lain turut disita berupa satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BK6296 AEJ, KTP, Kartu ATM BCA, STNK, kotak rokok Sampoerna, lembaran uang kertas Rp5000 dan uang kertas Rp2000.

"Saat ini pelaku diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hadi.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023