E-Berpadu telah digunakan oleh tujuh Pengadilan Tinggi (PT) dan ratusan pengadilan negeri di Indonesia.
Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung segera melakukan sosialisasi ke kepolisian dan kejaksaan terkait akan diterapkannya sistem elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu).

"Saat ini kami baru sosialisasi dari Mahkamah Agung (MA). Ke depan secepatnya hasil sosialisasi ini akan kami sosialisasikan lagi kepada rekan kepolisian, jaksa hingga penasihat hukum," kata Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan bahwa sistem e-Berpadu direncanakan akan mulai diterapkan pada awal bulan Januari tahun 2023 mendatang.

Sistem e-Berpadu sendiri, lanjut dia bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang agung, modern, transparan, dan akuntabel.

"E-Berpadu tersebut nantinya akan mencakup berupa pendaftaran berkas pelimpahan pidana, SPDP yang dilakukan dalam satu sistem secara online, sita, penggeledahan, pelimpahan berkas, dan izin besuk," kata dia.

"Sejauh ini e-Berpadu sendiri telah digunakan oleh tujuh Pengadilan Tinggi (PT) dan ratusan pengadilan negeri di Indonesia. Mudah-mudahan PN Tanjungkarang segera terlaksana," kata dia lagi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mensosialisasikan sistem e-Berpadu kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Sistem e-Berpadu sendiri diterapkan untuk mengantisipasi adanya pungutan liar di lingkungan pengadilan," ujarnya.

Humas PN Tanjungkarang itu menambahkan selain mengantisipasi adanya tindak pidana pungli, e-Berpadu yang merupakan program MA tersebut, juga disosialisasikan untuk mewujudkan peradilan yang agung, modern, transparan, akuntabel.
Baca juga: MA luncurkan aplikasi e-Prima dan e-Berpadu

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022