Mereka yang menunggak di atas tiga bulan dapat membayar secara bertahap
Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado, Sulawesi Utara, memaksimalkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) tunggakan iuran peserta mandiri.

"Mereka yang menunggak di atas tiga bulan dapat membayar secara bertahap," sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, dr Meryta Rondonuwu di Manado, Kamis.

Program Rehab, kata dia, juga menjadi salah satu tujuan dilakukannya kerja sama dengan kepala lingkungan dan lurah di Kota Manado melalui program jemput bola, selain menginventarisasi warga kota yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Tim akan berkunjung ke semua kelurahan di Kota Manado, jadi berpindah-pindah setelah tiga hari misalkan. Tujuannya dua hal itu, Program Rehab untuk peserta menunggak dan mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan," katanya.

Dokter Meryta menjelaskan saat ini peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di wilayah kerja Cabang Manado sebanyak 172.034 orang.

Baca juga: Kemenkes: Tindakan melukai diri perlu ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan kenalkan telemedisin di University of California


Sementara status kepesertaan yang aktif membayar iuran dan menunggak iuran 50 berbanding 50.

"Total pemasukan dari peserta mandiri ada sebanyak Rp93 miliar, kami juga terus mengajak masyarakat membayar tunggakan iuran melalui Program Rehab agar ringan," harap Meryta.

Dia menambahkan tunggakan peserta mandiri akan semakin berkurang karena pemerintah kabupaten/kota mengalihkan peserta PBPU ke dalam APBD.

"Kota Bitung sudah mengalihkan ke APBD, begitu juga dengan Kota Manado, ke depan juga ada dari Kabupaten Minahasa Utara. BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi langkah ini," ujarnya.

Dia berharap warga dapat memaksimalkan program jemput bola yang intensif dilakukan di setiap kelurahan di Kota Manado saat ini untuk membantu warga mendapatkan informasi tentang Rehab serta kepesertaan.

Baca juga: JKN bantu maksimalkan peran bidan layani persalinan

Baca juga: BPJS Kesehatan tegaskan tanggung biaya rawat kecelakaan tunggal

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022