Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebutkan ada tiga sektor yang rawan terjadi korupsi dalam pengadaan alokasi anggaran kesehatan yaitu pembangunan fisik, alat kesehatan dan obat-obatan.
 
"Ada risiko korupsi yang juga besar dalam pengadaan alokasi kesehatan seperti pembangunan fisik dan alat kesehatan ini yang bisa kita katakan masih seperti ruang gelap," kata Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Edi Suryanto, di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Ia mengatakan, anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota dialokasikan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar gaji sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
 
Oleh karena itu, pihaknya telah memperingatkan akan adanya potensi korupsi di sektor pelayanan kesehatan, karena anggarannya yang disediakan dari APBD cukup besar.
 
Terkait untuk sektor pengadaan obat-obatan, kata dia, tidak ada komitmen dan langkah nyata dari pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan industri farmasi berbasis lokal.
 
"Ada juga obat-obatan, ini yang lebih parah lagi bisa kita lihat masa COVID-19 orang lebih percaya obat tradisional, tapi selama ini kita beli obat pabrik dan inilah kita sebut ketahanan kesehatan kita lemah," ujarnya lagi.
 
Pihaknya mendorong agar pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat ketahanan kesehatan dengan penyediaan dan mengembangkan industri farmasi berbasis lokal.
 
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan amanat undang undang untuk pengalokasian anggaran di sektor kesehatan sesuai standar minimum.
 
"Kami sangat berkomitmen dan anggaran kami sudah mencapai apa yang diamanatkan, saya kira tinggal pelaksanaan," ujarnya pula.
 
Dalam pelaksanaan perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk masyarakat, Provinsi Bengkulu tidak hanya bergantung pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga menyiapkan program tersendiri yang dialokasikan melalui APBD untuk masyarakat tidak mampu di Provinsi Bengkulu.
 
Hamka memastikan pengawasan akan terus diperketat oleh Pemprov Bengkulu melalui instansi-instansi yang membidangi bidang pengawasan.
 
"Kami akan perkuat inspektur kami, sebenarnya pejabat kita juga tidak berani macam-macam, tapi tetap untuk berjaga-jaga," ujarnya pula.
Baca juga: KPK setor Rp800 juta pembayaran denda eks Gubernur Bengkulu dan istri
Baca juga: KPK menyoroti pengadaan barang dan jasa Pemprov Bengkulu

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022