Untuk STNK yang telah kami lakukan pemblokiran berjumlah 2.600 dan ini jumlah yang tergolong tinggi.
Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu memblokir sebanyak 2.600 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Provinsi Bengkulu karena melanggar lalu lintas dan tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang telah diberlakukan.
 
"Untuk STNK yang telah kami lakukan pemblokiran berjumlah 2.600 dan ini jumlah yang tergolong tinggi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, di Kota Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan, tingginya STNK yang diblokir oleh pihaknya menandakan bahwa tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat di Provinsi Bengkulu masih tergolong rendah terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.
 
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) di sejumlah titik persimpangan yang ada di dalam Kota Bengkulu.
 
"Pemasangan juga termasuk di daerah rawan laka lantas dan pintu masuk Kota Bengkulu," ujarnya.
 
Selain itu, ke depannya anggota kepolisian tidak akan lagi melakukan dan menerapkan tilang konvensional, namun akan menggunakan tilang elektronik.
 
Oleh sebab itu, ketika masyarakat mendapatkan konfirmasi adanya surat pemberitahuan tilang elektronik agar segera melakukan proses pembayaran.

Dia meminta agar seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polda Bengkulu tangkap tersangka dan sita 1.000 liter BBM jenis solar
Baca juga: Polda Bengkulu sita 116 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022