Jaksa akan mengajukan kasasi setelah resmi menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi.
Semarang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding perkara penganiayaan oleh lima taruna taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

"Jaksa akan mengajukan kasasi setelah resmi menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Iman Khilman di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Menurut dia, jaksa sudah mendapat pemberitahuan tentang putusan banding tersebut dan masih menunggu salinan putusannya.

Adapun alasan pengajuan kasasi sendiri, menurut dia, putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima taruna PIP Semarang, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza.

Para terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 7 tahun.

Satu terdakwa lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman 1 tahun dari sebelumnya 6 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan terhadap juniornya itu terjadi pada tanggal 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.

Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan oleh kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza dan 14 taruna lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan/atau tendangan.

Baca juga: Lima taruna PIP Semarang didakwa aniaya juniornya hingga tewas
Baca juga: Lima taruna PIP Semarang peragakan ulang adegan tewaskan juniornya

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022