Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu memusnahkan barang bukti (BB) narkotika yang bernilai miliaran rupiah, terdiri dari ganja kering seberat 95,7 kilogram, dan sabu-sabu seberat 1,3 kilogram.

Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi usai pemusnahan BB, di halaman Kejari Rejang Lebong, Rabu, mengatakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan tersebut berasal dari 65 perkara yang terdiri dari kasus narkotika, senjata api, senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, dengan barang bukti berbagai jenis mulai dari narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, senjata api, berbagai jenis senjata tajam serta ada uang palsu," kata dia.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 65 perkara, di antaranya 36 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.327,7 gram yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar, kemudian lima perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 95.778,08 gram (95,7 kg).
Baca juga: Polisi Rejang Lebong kembangkan kepemilikan senjata api bandar narkoba
Baca juga: Polisi buru oknum kadus terlibat peredaran narkoba



Pemusnahan BB itu sendiri bukan hasil kerja keras pihaknya melainkan hasil kerja sama dan koordinasi antaraparat penegak hukum yakni pihak kepolisian dan pihaknya pada penuntutan serta pihak pengadilan yang mengadili masing-masing perkara hingga sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum.

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah yang hadir dalam acara itu, memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti narkotika dan hasil kejahatan lainnya dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa 2022, karena jika tidak segera dimusnahkan takut akan disalahgunakan.

"Saya atas nama Pemkab Rejang Lebong mengucapkan terima kasih kepada pihak polres dan kejaksaan, artinya pemberantasan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini perlu dilakukan karena Rejang Lebong menjadi akses jalan peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu," katanya lagi.

Sedangkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menyatakan pihaknya akan tetap intens melakukan pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah ini, sehingga kasusnya tidak semakin meluas.
Baca juga: Petani pemilik kebun kopi seluas 2 ha ditangkap karena jual narkoba
Baca juga: Memerangi peredaran narkoba di Rejang Lebong

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022