ANTARA - Kejaksaan Tinggi Negeri Aceh telah melakukan penuntutan hukuman mati terhadap 68 kasus pada tahun 2021 lalu. Dari 68 kasus tersebut, 64 kasus diantaranya merupakan tindak pidana narkotika, empat lainnya merupakan kasus tindak pidana umum. Meski belum inkrah secara keseluruhan, kasus hukuman mati tersebut masih dalam proses persidangan dan masih berlanjut pada tahun ini.  (Aprizal Rachmad/Sandi Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)