Bogor, Jabar (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, merancang dua peraturan daerah baru soal Usul Prakarsa tentang Keolahragaan dan tentang Sistem Pertanian Organik.
 
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah dalam rapat Raperda inisiatif anggota dewan, Senin, menjelaskan latar belakang kedua Raperda tersebut yang bermaksud untuk meningkatkan kualitas jasmani masyarakat dan mengganti sistem pertanian konvensional.

Raperda tentang Keolahragaan, kata dia, memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.
 
Di dalam Raperda keolahragaan akan mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional dan daerah, memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, dan kualitas manusia yang menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan optimisme.

Selain itu mempererat persaudaraan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, memfasilitasi masyarakat untuk membentuk budaya olahraga dan membangun sinergi dan mengembangkan aspek ekonomi olahraga untuk kesejahteraan masyarakat.
 
Anna turut menerangkan, materi pokok dalam Raperda tentang Keolahragaan di antaranya mengatur tentang tujuan, hak dan kewajiban, termasuk mengatur mengenai olahraga bagi penyandang disabilitas.
 
Lalu, memfasilitasi penyelenggaraan oleh pemerintah dalam mengembangkan dan menggali pendanaan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
 
"Serta, adanya industri olahraga yang harus dikembangkan di Kota Bogor," katanya.
 
Sedangkan penyusunan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, dimaksudkan untuk mengganti sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik agar pemakaian pupuk dan pestisida sintetis yang menghasilkan dampak merusak lingkungan dan tubuh dapat dihindari karena residu pestisida dalam bahan makanan dapat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan," ujar Anna.
 
Lebih lanjut, Anna memaparkan tujuan Raperda sistem pertanian organik adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan pertanian organik. Lalu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan masyarakat pengguna produk organik.
 
Serta memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi.
 
"Selain itu, juga bertujuan untuk membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan
 
berkesinambungan. Memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian," papar Anna.
 
Anggota Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi (F-KBR) Jatirin menambahkan kegiatan olahraga merupakan miniatur kehidupan, karena di dalamnya terdapat aspek-aspek yang mendasar, yakni berkaitan dengan tujuan, perjuangan, kerja sama, persaingan, komunikasi dan integrasi, kekuatan fisik dan daya tahan mental, kebersamaan, sikaf responsif, pengambilan keputusan, kejujuran dan sportifitas.
 
"Maka sudah selayaknya olahraga ditempatkan pada posisi prioritas, karena nilai-nilai tersebut memang sangat diperlukan oleh suatu bangsa yang ingin maju," kata Jatirin.
 
Lebih lanjut, Jatirin menuturkan Raperda Sistem Pertanian Organik, pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor melihat bahwa masyarakat mulai sadar akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintesis dalam bidang pertanian. Masyarakat pun semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan.
 
Ia mengapresiasi pemerintah daerah pun telah beritikad untuk hadir di tengah para petani dan komitmen menjadi pendamping terealisasinya kebijakan sistem pertanian organik di Kota Bogor.
 
"Dari penelaahan kami terhadap Raperda ini kami menilai bahwa Raperda ini telah memenuhi seluruh prinsip dasar sistem pertanian organik," ujar Jatirin.

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021