Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan kebijakan pemerintah menurunkan harga tes reaksi berantai polimerase (PCR), dan mewajibkan tes antigen untuk pelaku perjalanan jauh sudah sesuai dengan data, kajian terkini dan aspirasi masyarakat.

“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

Abraham mengatakan terbitnya kebijakan – kebijakan baru mengenai PCR sebenarnya tidak mengubah substansi dan tujuan pemerintah, yakni ingin mengendalikan pandemi COVID-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Baca juga: Tarif layanan tes PCR di Bandara Radin Inten Lampung Rp300 ribu

“Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika COVID-19 belum terkendali,” ujarnya.

Abraham mengingatkan bahwa saat ini masih terdapat tantangan dalam mengendalikan kasus COVID-19 karena di beberapa daerah masih terjadi kenaikan kasus COVID-19.

“Minggu lalu (pekan keempat Oktober 2021) ada 105 kabupaten/kota yang angka kasus-nya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata Abraham.

Baca juga: Epidemiolog: tes PCR pelaku perjalanan hanya tepat untuk lintas negara

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa – Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terbaru tekait perjalanan jarak jauh melalui Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Dinkes Lampung: Ketidaksesuaian tarif PCR bisa dilaporkan ke dinas

​​​​​Dalam SE itu disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat menjelaskan SE tersebut.

Baca juga: 120,89 juta penduduk RI telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021