ANTARA - Sejumlah klinik swasta di Kota Ternate, Maluku Utara, belum mematuhi ketentuan tarif tertinggi uji usap polymerase chain reaction (PCR) yang ditetapkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp300ribu. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Radjabessy menyatakan telah meminta klinik-klinik tersebut untuk segera mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. (Harmoko Minggu/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)