Mukomuko (ANTARA News) - Suryadi (20) warga Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terpaksa harus membayar denda senilai Rp10 Juta karena dianggap salah perkataan, salah perbuatan, dan salah penglihatan, yang melanggar adat istiadat.

Kepala Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko Yusdi, Minggu, mengatakan bahwa dalam surat kesempakatan tokoh adat desa itu, Suryadi harus membayar denda adat paling lama Senin (27/9) senilai Rp10 Juta.

"Jika yang bersangkutan tidak membayar denda pada hari Senin, maka denda akan dinaikkan menjadi dua kali lipat sebesar Rp20 Juta," ungkapnya.

Ia mengatakan peristiwa pelanggaran adat istiadat yang dilakukan oleh Suryadi terjadi pada Sabtu (25/9) sore, setelah acara pesta pernikahan.

"Usai acara pernikahan Suryadi, yang juga mantan kekasih mempelai wanita Efrinita, memanggil mempelai dengan kata sayang di depan suaminya Edi Suryanto," katanya.

Bahkan, ia menimpali, "Suryadi berani memegang tangan mempelai wanita saat yang bersangkutan ingin pergi mandi."

Akibat peristiwa itu suami Efrinita, Edi Suryanto, tidak terima dan melaporkan perbuatan tersebut kepada masyarakat.

"Sempat terjadi ketegangan antara Suryadi dan suami Efrinita, tetapi akhirnya Suryadi diamankan oleh polisi yang bertugas menjaga pos di desa ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, polisi menyerahkan penyelesaian itu kepada pihak adat di desa itu sehingga dibuatkan keputusan bahwa Suryadi bersalah telah melanggar adat.

"Ada tiga pelanggaran adat-istiadat yang dilakukan oleh Suryadi, yakni salah perkataan, salah perbuatan, dan salah penglihatan," katanya menambahkan.
(ANT-149/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010