Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah mengajak masyarakat untuk tidak lupa memperbanyak berzakat terlebih di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Selain dapat membersihkan harta dengan cara memberikannya kepada yang berhak, zakat juga dapat menjadi penenang hati dan memberikan rasa bahagia bagi pemberinya jika dilakukan dengan ikhlas dan penuh cinta," ujarnya saat meluncurkan secara resmi Gerakan Cinta Zakat bersama BAZNAS NTB di Gedung Graha Bhakti Praja di Mataram, Rabu (5/5).

Menurut gubernur, Gerakan Cinta Zakat diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah.

"Ini luar biasa. Gerakan Cinta Zakat dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk memahami pentingnya zakat itu apa," ucapnya.


Baca juga: KH Anwar: Zakat fitrah mengajarkan untuk berbagi dan mensucikan diri

Selain itu, kata Bang Zul sapaan akrabnya, gerakan tersebut dapat menjaga hati pemberinya dan mendidik agar peka terhadap kekurangan sekitar.

"Ini dapat melatih diri agar bisa mencapai pribahasa 'tangan kanan memberi, tangan kiri tidak perlu mengetahui'," katanya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur NTB didampingi isteri Hj Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah juga menyempatkan diri memberikan zakat mal kepada panitia Zakat BAZNAS NTB dengan harapan dapat memotivasi setiap orang untuk melalukan hal serupa.

Baca juga: Menag imbau penyaluran zakat jangan sampai timbulkan kerumunan

Sementara itu, Ketua BAZNAS NTB, TGH Muhammad Said Ghazali menjelaskan, Baznas NTB akan memastikan penyaluran zakat yang telah disalurkan masyarakat agar tepat sasaran, betul-betul sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Said Ghazali menjelaskan, potensi zakat di NTB mencapai Rp2,8 triliun. Sementara zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang berhasil dikumpulkan pada tahun 2020 sekitar Rp100 miliar lebih.

Untuk pengumpulan ZIS mampu direalisasikan sebesar Rp28,5 miliar melebihi realisasi pada tahun 2019 yakni sebesar Rp26,4 miliiar.

"Untuk pengumpulan zakat infak dan sodakoh tahun 2021 ditargetkan sejumlah Rp30 miliar," katanya.

Baca juga: Standar minimal harta untuk zakat pendapatan Rp79.738.414 per tahun
Baca juga: Baznas gandeng BNI untuk kemudahan bayar zakat

 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021