ANTARA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) sebagai layanan perpanjangan SIM secara daring. Aplikasi SIM daring tersebut sebagai cara efektif untuk mencegah adanya praktek suap yang kerap terjadi akibat interkasi petugas dengan masyarakat. Selain itu, pelayanan SIM daring juga sebagai wujud melawan penularan Covid-19 khususnya di zona merah yang bermanfaat di masa Pandemi. Ketiga berita dapat disaksikan pada Kilas NusAntara Siang.(Nabila Anisya Charisty/Rayyan/Sizuka)