Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto terkait dugaan adanya kuota paket bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).

KPK, Selasa memeriksa Yandri sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, terhadap saksi Yandri juga didalami pengetahuannya terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos.

Ali mengatakan materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan lebih detil karena keterangan saksi Yandri tersebut selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," kata Ali.

Usai diperiksa, Yandri enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Ia mengaku mendapat delapan pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaannya tersebut.

KPK pada Kamis (25/2) juga pernah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan. Saat itu, Ihsan dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos Tahun Anggaran (TA) 2020 dan juga mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020.

Sebelumnya, Adi pernah menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako COVID-19.

"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Dalam BAP Adi menyebutkan:
1. 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan
2. 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk
3. 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan
4. 200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara

Diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap, yaitu Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso (MJS).

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR enggan beberkan materi pemeriksaan
Baca juga: KPK panggil Ketua Komisi VIII DPR sebagai saksi kasus suap bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021