Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah pesan beredar di aplikasi Whatsapp dan berisi informasi terkait program vaksinasi COVID-19 yang tengah bergulir di beberapa negara.

Terdapat 12 poin dalam pesan berbahasa Ingggris itu terkait program vaksinasi COVID-19. Pesan yang mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura itu ditulis dalam format tanya-jawab.

Kompensasi dari pemerintah terkait program vaksinasi menjadi salah satu topik yang disampaikan dalam pesan berantai tersebut.

Berikut isi narasi yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:
"Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah, efek jangka panjang atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?"

Pemerintah: "TIDAK - pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab nol persen terkait obat percobaan ini."


Namun, benarkah pemerintah tidak menyediakan kompensasi saat program vaksinasi gagal?
 
Tangkapan layar hoaks terkait pemberian kompensasi COVID-19 (WhatsApp)


Penjelasan:
Di Indonesia, Presiden Joko Widodo memastikan pemberian kompensasi dari pemerintah berupa santunan apabila penerima vaksin COVID-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.

Informasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi COVID-19.

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.

Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai denganindikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," demikian tertuang dalam Pasal 15A ayat 4.

Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat menentukan kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi yang diberikan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Klaim: Pemerintah tidak sediakan kompensasi saat vaksinasi gagal
Rating: Salah/Disinformasi

Cek Fakta: Jambu kristal putih cegah penularan COVID-19?

Cek Fakta: Air hangat lancarkan darah kental akibat COVID-19?

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021